KAMPUSHUKUM.com – Hukum perdata internasional merupakan subsistem dari sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Ketentuan-ketentuannya mengatur tentang hubungan hukum perorangan dalam usaha memenuhi kebutuhan individunya. Sebagai aturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, maka hukum perdata itu merupakan hukum nasional negara.
Istilah Hukum Perdata Internasional
Suatu hubungan hukum dapat terjadi dan menyangkut dua individu atau lebih dalam bidang keperdataan dan melibatkan unsur asing di dalam hubungan hukum perdata itu. Hal itu dapat menimbulkan masalah yang memerlukan penyelesaian secara internasional. Perkataan ”internasional” dapat diartikan sebagai antarbangsa-bangsa dari pelbagai negara.
Dalam kaitannya dengan hukum perdata, arti antarbangsa-bangsa merupakan kompleksitas peraturan hukum perdata yang di bawa dari masing-masing negaradan dilaksanakan dalam suatu negara. Sementara itu. negara tempat bertemunya peraturan hukum dari para pembawa juga memiliki peraturan hukum perdata.
Kalau terjadi peristiwa hukum perdata yang menyangkut orang-orang asing dalam suatu negara, perlu diperhatikan tempat kejadian peristiwa itu. Hal ini berarti bahwa hukum perdata nasional yang harus berperanan untuk menyelesaikannya.
Baca juga:
- Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
- Dasar Hukum Perdata Indonesia
- Beasiswa Schwarzman Fully-Funded 2019/2020
- Golongan Naturalis dan Golongan Positivis
Dengan demikian, hukum perdata nasional harus dianggap berlaku sebagai hukum perdata internasional. Jadi, hukum perdata internasional ialah peraturan hukum perdata nasional yang berusaha mengatur hubungan hukum perdata yang menyangkut unsur-unsur asing di dalamnya.
Arti hukum perdata internasional dititikberatkan kepada peranan hukum perdata nasionalnya yang diberlakukan untuk mengatur hubungan hukum. Hal itu karena ada unsur-unsur asing. Berarti, belum ada peraturan hukum perdata khusus yang bersifat internasional.
Maksudnya, sampai sekarang belum ada satu peraturan hukum perdata yang bercorak unifikasi bagi setiap orang dalam hubungan hukum internasional. Sementara itu, yang ada dan berlaku hanyalah hukum perdata nasional sebagai pengatur hubungan hukum perdata yang di dalamnya terdapat unsur-unsur asing. Jadi, hukum perdata internasional itu bersifat nasional.
Sifat Hukum Perdata Internasional
Peraturan hukum perdata nasional yang mengatur hubungan keperdataan dan mengandung unsur-unsur asing itu bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi setiap individu. Namun, nilai rasa keadilan bagi orang asing yang tunduk atau menundukkan diri kepada peraturan hukum perdata nasional dari negara yang dihuni tidak. dapat diukur dari peraturan hukum perdata negaranya sendiri.
Akan tetapi dari individu masing-masing dengan mendapat kepuasan rasa keadilan. Maksudnya, kalau terjadi suatu peristiwa hukum perdata antara dua orang asing atau lebih. Hendaknya masing-masing pihak berkewajiban melepaskan Sebagian atau seluruh aturan hukum yang melekat pada dirinya. Hukum Perdata.
Selanjutnya menyelesaikan sesuai peraturan hukum perdata yang berlaku di negara itu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperoleh rasa keadilan dirinya. Dengan demikian tidak akan dijumpai perselisihan hukum. Karena perbedaan berlakunya peraturan hukum bagi para pihak yang menemukan kesulitan dalam menghadapi peristiwa hukum perdata.