Kampus Hukum – Keberadaan peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah freies ermessen (FE). Oleh karena itu, sebelum menjelaskan peraturan kebijaksanaan, terlebih dahulu dikemukakan pengertiannya.
Secara bahasa, freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. FE berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Baca juga: Presiden dan Wakil Presiden, Pengertian
istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga FE diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Definisi lain yang hampir senada diberikan oleh Nana Saputra, yakni suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara keefektifan tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.
Bahsan Mustafa menyebutkan bahwa FE diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau administrasi negara, yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk.
Baca juga: Teori Kedaulatan Hukum (Rechtsspuvereiniteit)
Keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya daripada sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun pemberian FE kepada pemerintah atau administrasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum, freies ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas.
Unsur-unsur freies ermessen
Atas dasar itu, Sjahran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu:
- Ditunjukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
- Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
- Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
- Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
- Sikap tindak itu dimaksudka untuk menyelsaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba.;
- Sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
freies ermessen itu muncul sebagai alternatifuntuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam penerapan asas legalitas. Bagi negara yang bersifat welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Baca juga: Pengertian Negara Federal dan Contohnya
Menurut Laica Marzuki, freies ermessen merupakan kebebasan yang diberikan kepada tata usaha negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sejalan dengan meningkatnya tuntunan pelayanan publik yang harus diberikan tata usaha negara terhadap kehidupan sosial ekonomi para warga yang kompleks.
Freies ermessen merupakan hal yang tidak terelakkan dalam tatanan tipe negara kesejahteraan modern terutama dikala menjelang akhir abad XX ini. Era globalisasi sesudah tahun 2000 menjadikan tata usaha negara semakin memperluas penggunaan freies ermessen yang melekat pada jabatan publinya.
Dalam ilmu hukum administrasi negara, FE ini diberikan hanya kepada pemerintah atau administrasi negara baik, untuk melakukan tindakan-tindakan biasa maupun tindakan hukum, dan ketika FE ini diwujudkan dalam instrumen yuridisyang tertulis, jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan.
Sebagai sesuatu yang lahir dari FE dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijaksanaan itu inheren pada pemerintahan.