Kampus Hukum – Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.
Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina.
Negara federal di dunia
Di Swiss, namanya canton atau lander. Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico, dan Australia disebut dengan negara bagian. Meskipun negara-negara bagian memiliki konstitusi dan pemerintahan masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri.
(Baca juga: Sejarah Perkembangan Hukum Internasional)
Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, undang-undang dasar biasanya memberikan kepada pemerintahan federal wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, peraturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakaan uang dan lain-lain.
Hanya pemerintahan federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
(Baca juga: Fungsi dan Kedudukan Pancasila Republik Indonesia)
Di Amerika Serikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.
walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk membuat pengaturan lalu lintas darat, sungai dan udara dengan negara-negara tetangga.
(Baca juga: Sejarah Pembentukan Undang-undang Dasar 1945)
Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB di samping Uni Soviet sendiri.
Referensi:
Starke, J.G. 2006. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepeuluh. Jakarta: Sinar Grafika.
Wallace, Rebecca. 1986. Hukum Internasional Pengantar Untuk Mahasiswa. Semarang : IKIP Semarang Press
Gutama, Sudargo. 1981. Hukum Perdata Internasional Indonesia jilid 1. Bandung: Penerbit Alumni
Suryokusumo, Sumaryo. 1993. Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional. Badung : Penerbit Alumni
Hamid, Sulaiman. 2002. Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional. Jakarta: PT. RajaGravindo
Barros, James. 1990. PBB Dulu Kini dan Esok. Jakarta: Bumi Aksara