Kampus Hukum – Subjek Tindak Pidana, rumusan tindak pidana di dalam Buku Kedua dan Ketiga KUHP biasanya dimulai dengan kata barangsiapa. Ini mengandung arti bahwa yang dapat melakukan tindak pidana atau subjek tindak pidana pada umumnya adalah manusia.
Juga dari ancaman pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 10 KUHP, seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan pidana tambahan mengenai pencabutan hak, dan sebagainya menunjukkan bahwa yang dapat dikenai pada umumnya manusia atau persoon.
Memang pandangan klasik berpendapat bahwa subjek tindak pidana adalah orang pribadi, meskipun ia berkedudukan sebagai pengurus atau komisaris suatu badan hukum.
Namun, menurut perkembangan zaman subjek tindak pidana dirasakan perlu diperluas termasuk badan hukum. Tentu saja bentuk pidana terhadap pribadi tidak dapt diterapkan pada badan hukum, kecuali jika yang harus dipidana adalah pribadi pengurus atau komisaris badan hukum tersebut.
Subjek Tindak Pidana
Seperti yang telah kita bicarakan pada bab di muka, bahwa atas dasar asas onkordinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang dulu bernama Wetboek van Strafrecht voor Indonesie merupakan semacam kutipan dari WvS Nederland.
Bahasanya tentu saja bahasa belanda. Pasal 1 KUHP mengatakan bahwa perbuatan yang pelakunya dapat dipidana/dihukum adalah perbuatan yang sudah disebutkan di dalam perundang-undangan sebelum perbuatan itu dilakukan.
Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang di maksud dengan strafbaar feet itu sendiri.
Biasanya tindak pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut:
“Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.”
Berdasarkan rumusan yang ada maka delik (strafbaar feit) memuat beberapa unsur dalam hukum pidana, yakni:
- Suatu perbuatan manusia;
- Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
- Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungajawabkan.
Keragaman pendapat di antara para sarjana hukum mengenai definisi strafbaar feit telah melahirkan beberapa rumusan atau terjemahan mengenai strafbaar feit itu sendiri.
Referensi:
- Andi Hamzah, 2008. Asas-asas hukum pidana, PT.Rineka Cipta, Jakarta.
- Moeljatno, 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Sinar Grafika Jakarta.
- Indriyanto Seno Adji, 2014. Hukum Pidana dalam Perkembangan. Diadit Media. Jakarta.
- Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
- Romli Atmasasmita, 2007. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung.